Kami terima surat pemberitahuan itu hari ini. Surat Keputusan Rektor tentang "Peraturan Pemutusan Hubungan Kerja dan Imbal Jasa dalam bentuk Uang Pesangon dan / atau Uang Penghargaan Masa Kerja Bagi Karyawan Universitas Trisakti"
Judul SK-nya aja udah panjang banget yah? Apalagi isi SK-nya.
..to list some of sentences written in the letter:
Karyawan dapat diputus hubungan kerjanya karena adanya reorganisasi / restrukturisasi, rasionalisasi atau relokasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
...
Dalam hal PHK karena adanya reorganisasi / restrukturisasi, rasionalisasi atau relokasi, maka karyawan berhak atas Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan dan 1 (satu) kali Uang Penghargaan Masa Kerja, kecuali ditentukan lain atas persetujuan kedua belah pihak.
Dalam hal PHK massal, karena Universitas tutup dan / atau force majeur, maka karyawan berhak atas Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, yang besarnya ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
...
Pemberian Uang Pesangon dan / atau Uang Penghargaan Masa Kerja pada saat yang bersangkutan berhenti sebagai karyawan Universitas ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
No comments:
Post a Comment