Friday 24 October 2008

NPWP, sisi lain Sunset Policy

Tahun 2008 ini pemerintah Indonesia menggencarkan rakyatnya agar punya NPWP, Nomor Pokok Wajib Pajak. Setiap orang di-encourage agar punya NPWP. Dua di antara encouragement adalah ini:

  1. Bagi yang memiliki NPWP, dan dia ingin pergi ke luar negeri, maka dia tidak perlu membayar biaya fiskal. Biaya fiskal sampai dengan tahun 2008 ini setidaknya bernilai satu juta rupiah, atau sekitar 100 USD.
  2. Bagi yang tidak memiliki NPWP, maka pajak penghasilannya diterapkan dengan persentase yang lebih tinggi daripada mereka yang memiliki NPWP.
Saya hanya berangan-angan, seandainya saja bentuk encouragement ini ditambah dengan klausul seperti di bawah ini, kira-kira apa akan menambah efektifitas orang untuk memiliki NPWP ya?

Bagi yang memiliki NPWP, jika dia menang kuis di televisi, maka pajak tidak ditanggung oleh pemenang (yang sudah memiliki NPWP itu), tapi ditanggung oleh pemberi hadiah.

Kalau angan-angan saya memang terjadi, lucu juga kalau di salah satu siaran langsung televisi, seorang penelpon ikut kuis berhadiah dan terjadi dialog seperti ini:

"Yak benar! Bapak mendapatkan hadiah sebesar satu juta rupiah", kata presenter acara kuis.

"Jangan lupa ya pak, pajak hadiah ditanggung oleh pemenang", tambah presenter lagi.

Penerima hadiah berkata, "Eh.. tunggu mas, saya udah punya NPWP lho.. kalo saya udah punya NPWP pajak hadiah harus ditanggung oleh pemberi hadiah dong."

1 comment:

VilladiBali said...

Yang lebih baik lagi apabila pemerintah memberikan fasilitas pengobatan gratis di rumah sakit bukan di puskesmas buat yang mempunyai NPWP, karena jangan cuma minta dari rakyat tapi harus juga pemerintah memberikan sesuatu untuk si pembayar pajak. Pasti di jamin masyarakat mau mendaftar dengan lebih sadar diri