- Bagi yang memiliki NPWP, dan dia ingin pergi ke luar negeri, maka dia tidak perlu membayar biaya fiskal. Biaya fiskal sampai dengan tahun 2008 ini setidaknya bernilai satu juta rupiah, atau sekitar 100 USD.
- Bagi yang tidak memiliki NPWP, maka pajak penghasilannya diterapkan dengan persentase yang lebih tinggi daripada mereka yang memiliki NPWP.
Bagi yang memiliki NPWP, jika dia menang kuis di televisi, maka pajak tidak ditanggung oleh pemenang (yang sudah memiliki NPWP itu), tapi ditanggung oleh pemberi hadiah.
Kalau angan-angan saya memang terjadi, lucu juga kalau di salah satu siaran langsung televisi, seorang penelpon ikut kuis berhadiah dan terjadi dialog seperti ini:
"Yak benar! Bapak mendapatkan hadiah sebesar satu juta rupiah", kata presenter acara kuis.
"Jangan lupa ya pak, pajak hadiah ditanggung oleh pemenang", tambah presenter lagi.
Penerima hadiah berkata, "Eh.. tunggu mas, saya udah punya NPWP lho.. kalo saya udah punya NPWP pajak hadiah harus ditanggung oleh pemberi hadiah dong."
1 comment:
Yang lebih baik lagi apabila pemerintah memberikan fasilitas pengobatan gratis di rumah sakit bukan di puskesmas buat yang mempunyai NPWP, karena jangan cuma minta dari rakyat tapi harus juga pemerintah memberikan sesuatu untuk si pembayar pajak. Pasti di jamin masyarakat mau mendaftar dengan lebih sadar diri
Post a Comment